AHLAN WA SAHLAN

Forum Diskusi dan Artikel Mahasiswa STAI Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

PENINJAUAN LOKASI KAMPUS STAI SAR DI BINTAN

Insya Allah, Tahun 2013 STAI SAR berstatus Negeri, Mohon do'a restunya

PENINJAUAN LOKASI KAMPUS STAI SAR DI BINTAN

Insya Allah, Tahun 2013 STAI SAR berstatus Negeri, Mohon do'a restunya

SUASANA SEBELUM ACARA PELETAKAN BATU PERTAMA STAI SAR DI CERUK IJUK, BINTAN

Dihadiri oleh seluruh elemen Mahasiswa dan Kampus STAI SAR, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Bupati Bintan Anshar Ahmad, DPRD Provinsi Ing.Iskandarsyah, Ketua STAI SAR Drs.H.Razali Jaya, dan lain-lain

SUASANA SEBELUM ACARA PELETAKAN BATU PERTAMA STAI SAR DI CERUK IJUK, BINTAN

Insya Allah, Tahun 2013 STAI SAR berstatus Negeri, Mohon do'a restunya

PENINJAUAN LOKASI KAMPUS STAI SAR DI BINTAN

Insya Allah, Tahun 2013 STAI SAR berstatus Negeri, Mohon do'a restunya

Tampilkan postingan dengan label HES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HES. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2012

Bisnis Tanpa Modal


Banyak orang beralasan tak berbisnis karena tak punya modal. Padahal kalau kita mau dan kreatif, ada  banyak  ide  bisnis  menjadi  Muslim entrepreneur tanpa modal asal tahu caranya. Bagaimana caranya ?
Nabi  kita  Muhammad  SAW  sudah  ikut  berbisnis dengan pamannya Abu Thalib sejak kanak-kanak. Hingga beliau beranjak remaja Muhammad muda sudah belasan kali keluar negeri berdagang ke negeri Syam tanpa modal dengan  membawa  dagangan  orang  lain.  Bahkan kepiawaian  beliau  dalam  berbisnis  mengundang  decak kagum kompetitornya sehingga beliau digelari 'al Amin'.
Tanpa Modal
Tidak semua bisnis harus menggunakan modal (uang) sendiri. Anda bisa menggunakan leverage (daya ungkit), misalnya jika tidak punya modal duit gunakan DOL (Duit Orang Lain) seperti Muhammad muda bekerja sama dengan Siti Khadijah selaku investor dan beliau sebagai manajer ulung,  pengelola    yang  tangguh  dan  profesional  serta terpercaya.  Kalau  tidak  punya  tempat  gunakanlah  TOL (Tempat Orang Lain). Tidak punya keahlian, gunakan KOL (Keahlian Orang Lain).
Tentu ada caranya agar orang lain mau memberikan modal (DOL, TOL dan KOL) :
1. Miliki  kelebihan  yang  tidak  dimiliki  orang  lain (unik), seperti Rasulullah memiliki kredibilitas yang panjang dan teruji kepiawaiannya berbisnis.
2. Miliki ide produktif (yang menghasilkan) yang mudah dikomunikasi kepada investor (pemodal) sehingga keyakinannya tumbuh untuk kerja sama dengan Anda.
3. Miliki visi dan misi bisnis yang terarah dan jelas, yang manfaatnya selalu disandarkan kepada  perintah dan larangan Allah SWT.
4. Miliki mentor (pembimbing) di bidang bisnis yang akan Anda tekuni, seperti Muhammad di masa kecilnya dimentoring oleh pamannya Abu Thalib.
5. Miliki  kekuatan  DST  (Dhuha,  Sedekah  dan Tahajjud) untuk mendapatkan daya ungkit keridhaan Allah SWT agar bisnis yang kita kelola menghasilkan manfaat berupa 'berkat' dan berkah. Tentunya motivasi DST akan jauh lebih bermakna jika diarahkan bukan untuk semata-mata  kepentingan  kesuksesan  bisnis  kita  namun mengharap ridha Allah SWT sebagai konsekuensi keimanan kita pada-Nya. Kalau Allah sudah ridha terhadap bisnis kita niscaya keberkahan akan turun dari langit.
Cara Memulai
Modal tidak selalu identik dengan uang. Modal juga bisa  berupa  ide,  keahlian,  punya  tempat  usaha,  relasi, kejujuran  Anda  memegang  amanah  dan  lain-lain.  Jalan yang paling efektif memulai bisnis tanpa modal gunakan prinsip motivasi 2 K 1 A.


Pertama, Komunikasi (Kekuatan Silaturahim)
Kekuatan  komunikasi  sangat  dahsyat  jika  Anda lakukan secara intensif. Bila Anda punya skill, komunikasikan pada orang lain agar pemilik modal bisa diyakinkan untuk bekerja sama dengan Anda. Boleh jadi keahlian Anda cocok dengan bidang yang mereka cari. Tempat tinggal Anda boleh jadi strategis untuk membuka lapangan usaha sesuai kebutuhan pasar.
Kedua, Komunitas (Kekuatan Berjamaah)
Pengalaman membuktikan bahwa cara paling cepat dan mudah menjalankan bisnis dengan cara berkomunitas. Masuki  sebuah  jamaah  pengusaha  karena  dengan berkumpul  dengan  mereka  Anda  akan  mendapatkan setidaknya tiga hal yaitu  informasi bisnis dan peluang kerja sama, relasi yang banyak, dan ilmu bisnis ala pengusaha.
Bila  sudah  berjamaah  akan  saling  bertemu  calon pengusaha Muslim yang punya modal tapi tidak punya keahlian dan tidak punya tempat; punya tempat tetapi tidak punya modal dan tidak punya keahlian; dan punya keahlian tetapi tidak punya modal dan tempat usaha. Jika ketiga komponen ini disatukan dan melakukan aqad-aqad syar'i insya Allah kita bisa memulai bisnis.
Ketiga, Action dengan Doa dan Ikhtiar
1. Kekuatan Doa
Allah Swt telah memotivasi kita dalam Firman-Nya :
“…Bahwasanya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan  orang  yang  berdoa  apabila  memohon kepada-Ku…” (TQS. Al Baqarah (2):186).
Doa memiliki kekuatan yang unlimited dahsyat dan berefek (tak terbatas) bagi orang-orang yang bersungguh-sungguh dan yakin dengan pertolongan Allah.


2. Kekuatan Tindakan
“Sesungguhnya  Allah  tidak  akan  mengubah  nasib seseorang (kaum) jika dia tidak merubah dirinya (action) dulu” (QS. Ar Ra'd (13):11)
Ayat di atas adalah kekuatan tindakan yang sangat menentukan nasib seseorang. Sebagai pengusaha Muslim Anda jangan pikirkan ketidakmampuan Anda melainkan pikirkan saja ke-Mahakuasaan Allah SWT.
Keberanian bertindak adalah ciri kesuksesan. Orang sukses selalu bertindak lebih banyak. Apapun bisnis Anda, bergerak di bidang jasa atau produk, hasilnya bisa Anda lihat kalau Anda action.
Ketika Anda sudah memiliki ide bisnis lakukan saat itu juga  tindakan  positif,  tindakan  yang  produktif. Komunikasikan secepat mungkin agar lebih banyak orang tahu usaha Anda. Intinya, jangan pikirkan apa yang akan Anda kerjakan, tetapi kerjakan apa yang Anda pikirkan. Bersama Allah bisnis Anda akan penuh 'berkat' (profit yang tumbuh dan sinambung) dan berkah.[]

Hukum Gadai Emas


Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW, ”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).

Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW, ”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).

Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalahmurtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggungrahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata, ”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, ”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).

Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (sepertiqardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).

Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.
Wallahu a’lam